SPcom BANTEN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 9,6 miliar di Merak, Cilegon, Banten. Rokok ilegal itu dinilai merugikan negara Rp 5,2 miliar.
Upaya penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diterima aparat Lanal Banten bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal hendak dikirim ke Sumatera. Tim dari Lanal Banten lalu menghampiri truk yang terparkir di SPBU Cikuasa tersebut.
“Kronologis penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada tanggal 10 Desember 2024, bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau nopol B-9731-UXX yang bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU 34.42409 Cikuasa. Kendaraan tersebut rencana akan melaksanakan penyeberangan melalui pelabuhan penyeberangan PT ASDP Merak menuju pulau Sumatera,” kata Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, Rabu (11/12/2024).
Petugas tak berhasil menemukan sopir truk tersebut meski sudah memeriksa hingga menunggu kedatangan sopir. Aparat akhirnya memaksa membuka gembok boks truk menggunakan palu.
“Setelah menunggu cukup lama, sopir dan kernet tidak berhasil ditemukan, kemudian tim F1QR Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan dengan menggunakan palu dan diketahui bahwa benar kendaraan tersebut bermuatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai,” ujarnya.
Truk tersebut kemudian dibawa ke markas Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan truk tersebut bermuatan 348.800 bungkus rokok dengan jumlah 20 batang per bungkus. Pihaknya menduga sopir truk melarikan diri.
“Dari hasil pendalaman, diperoleh data-data sebagai berikut. Terduga pelaku melarikan diri, kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok. Barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu. Satu bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (sigaret kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigaret kretek tangan),” tuturnya.
Arif mengatakan, hasil pengungkapan rokok ilegal itu, pihaknya menaksir total kerugian negara mencapai Rp 5.204.096.000. Barang bukti tersebut oleh pihak Lanal Banten diserahkan ke Bea Cukai Merak untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sehingga diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 5.204.096.000 dengan perkiraan nilai barang Rp 9.626.880.000,” ujarnya. (SP)