Besaran kenaikan dari sebelumnya Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720,78.
SPcom DEPOK – Dewan Pengupahan Kota Depok menyepakati kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025 sebesar Rp 317.109,78 atau naik 6,5 persen, dari sebelumnya Rp 4.878.612 naik menjadi Rp 5.195.720,78. Kenaikan ini dalam rangka mendukung kesejahteraan bagi pekerja atau buruh di propinsi Jawa Barat, khususnya Kota Depok.
“Kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Upah Minimum Regional (UMR) sesuai Keputusan Gubernur Jabar no. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, Jumat (13/12).
Kenaikkan UMR di Kota Depok sekitar 6,5 persen atau sebesar Rp 317.109,78 ini sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker No. 16 tahun 2024 dari sebelumnya UMR hanya Rp 4.878.612 sekarang naik Rp 5.195.720,78 yang diharapkan dapat dimanfaatkan para pekerja Kota Depok.
Sedikitnya ada 21 sektor yang menerima kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Depok tahun 2025, yang nilainya lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok tahun 2025. Di antaranya Industri Tekstil Penyelesaian Akhir, Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, Industri Kosmetik Minyak Wangi, dan sederet sektor lainnya.
Ditambahkan Sidik Mulyono, penetapan UMR Kota Depok tahun 2025 tentunya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflansi dan indesk tertentu tentunya melaluu kesepakatan bersama. “Semua kepurusan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda sari sektor lain dan tuntutan pekerja yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya. (SP/Ton)