Resmi! PDIP Pecat Jokowi, Wapres Gibran, dan Bobby Nasution, Ini Alasannya

SPcom JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP.

Berikut alasan pemecatannya:

Alasan pecat Jokowi: Dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Jokowi selaku kader yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden Republik Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AS/ART Partai tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai.

“Dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat keputusan tersebut dikutip, Senin (16/12/2024).

Sedangkan untuk Gibran Rakabuming Raka, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Gibran sebagai kader PDIP yang ditugaskana oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Dikategorikan pelanggaran berat,” tulis surat tersebut.

Terakhir untuk Bobby Nasution dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etiik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Dikategorikan pelanggaran berat,” sebut surat tersebut. (SP)

Bobby NasutionGibran RakabumingJokowiPDIP
Comments (0)
Add Comment