Bukan hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilayangkan oleh Tengku Dewi kepada Andrew Andika
SPcom JAKARTA – Usai sudah perjalanan rumah tangga pasangan Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika. Ya, setelah hampir tujuh bulan berproses, gugatan cerai yang dilayangkan Tengku Dewi kepada Andrew Andika, akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada hari ini, Rabu (18/12). Bukan hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga mengabulkan beberapa gugatan yang dilayangkan oleh Tengku Dewi kepada Andrew Andika.
Hal ini disampaikan oleh Nickolas Dominique selaku kuasa hukum sang aktris usai menghadiri sidang putusan cerai tersebut. “Agenda sidang kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak,” kata Nickolas Dominique.
Diungkapkan bahwa putusan sidang ini tidak dihadiri oleh Tengku Dewi maupun Andrew Andika. Dewi berhalangan hadir karena tengah berada di luar kota, sementara Andrew sudah sepakat tidak menghadiri sidang hingga putusan cerai dibacakan. Walau begitu, sang aktor telah menyetujui semua isi gugatan yang dilayangkan Tengku Dewi..
“Tidak ada penolakan (dari Andrew Andika). Hak asuh ke Ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan,” ucap Nickolas. Sebagaimana informasi, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika pada 31 Mei 2024 lalu. Keputusan ini ambil wanita berusia 36 tahun itu setelah sang aktor berkali-kali ketahuan berselingkuh. (SP)