SPcom JAKARTA – Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu malam (18/12/2024) terkait dugaan korupsi anggaran 2023. Setelah penggeledahan, Pemprov langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini, Kamis (19/12/2024).
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ujarnya.
Budi mengatakan pemprov telah menerima surat pemberitahuan dari Kejat terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
“Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” tutur dia.
Diketahui, penggeledahan dilakukan Kejati Jakarta dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.
Selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya juga turut melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.
Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2024. Kadisbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar.
Rinciannya tanah dan bangunan seluas 292 meter persegi (m2)/505 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp1,2 miliar; tanah dan bangunan seluas 322 m2/219 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp600.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 720 m2/200 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1,5 miliar serta tanah dan bangunan seluas 330 m2/500 m2 di Jakarta Timur, warisan, Rp6 miliar.
Selain itu, Iwan juga memiliki mobil Honda City Z tahun 2000 seharga Rp70.000.000, kemudian kas dan setara kas Rp1,09 miliar. Tak ada harta bergerak lainnya dan surat berharga dalam laporan tersebut. Iwan tercatat juga memiliki utang sejumlah Rp800.000.000. (SP)