PT Agricinal Laporkan Warga, Polres Bengkulu Utara ‘Ngebut’ Panggil Pentolan FMBP

SPcom BENGKULU – Pengurus Forum Masyarakat Bhumi Pekal (FMBP) dimintai keterangan Polres Bengkulu Utara. Hal ini diduga terkait konflik lahan antara warga Pekal dengan PT Agricinal.

Dari foto surat pemanggilan yang ditujukan ke Ketua FMBP, Sosri Gunawan yang diterima awak media, terlihat tanggal terbit surat tersebut 18 Desember 2024. Ia harus datang ke Mapolres Bengkulu Utara pada 19 Desember 2024 untuk dimintai keterangan.

Penerbitan surat pemanggilan ini luar biasa cepat. Sebab dasarnya adalah adanya pelaporan dari PT Agricinal dengan Nomor 051/Umum/AGR/XII/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dan perintah penyelidikan Sp. Lid/352/XII/Res. 1. 24/2024 Reskrim.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo hanya memberikan komentar singkat terkait pemanggilan beberapa pengurus FMBP.

“Iya, masih tahap penyelidikan dan permintaan keterangan,” katanya singkat melalui aplikasi pesan, Kamis (19/12/2024).

Konflik antara PT Agricinal dengan warga Pekal sudah berjalan cukup lama. Warga meminta perusahaan tersebut mengembalikan HGU kepada warga sekitar.

Mediasi yang telah dilakukan Pemkab Bengkulu Utara pun belum menemukan titik terang. Sehingga warga memutuskan untuk memblokade akses jalan PT Agricinal. (YG4)

AgricinalBengkuluHukumPolisi
Comments (0)
Add Comment