Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China
SPcom JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan 9 orang tersangka. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.
“Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12). Wira menambahkan, dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China.
Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut. “Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia,” ujarnya. Dirreskrimum menjelaskan mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng. Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini Ditreskrimum masih melakukan serangkaian pendalaman. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun). (SP)