Darurat! Menteri: Pekerja yang Kena PHK Tembus 80 Ribu Orang

SPcom JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang biasa disapa Noel mengungkapkan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024 mencapai 80 ribu orang.

Menurutnya, jumlah itu berpotensi meningkat dalam waktu dekat karena ada puluhan perusahaan yang tercatat akan melakukan PHK. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 60 perusahaan.

“(Jumlah PHK ada) 80 ribuan lah. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu,” ujar Noel usai konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

Noel menerima laporan dari kalangan serikat pekerja hingga pengusaha bahwa potensi PHK di 60 perusahaan ini lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Noel.

Dirinya berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.

“Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan permen itu,” ujarnya lebih lanjut.

Berdasarkan Satudata Kemnaker, jumlah PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 atau 21,37 persen.

“Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Noel.

Dirinya berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.

“Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan permen itu,” ujarnya lebih lanjut.

Berdasarkan Satudata Kemnaker, jumlah PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 atau 21,37 persen.

Kemudian berdasarkan data yang diterima Noel dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dari 60 perusahaan yang tercatat tutup atau bakal melakukan PHK paling banyak merupakan perusahaan tekstil.

Berikut daftar perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan tenaga kerja:

PT Adetex – 500 tenaga kerja dirumahkan
Agungtex Group – 2.000 tenaga kerja dirumahkan

PT Alenatex – Tutup, PHK 700 tenaga kerja
PT Apac Inti Corpora – Pengurangan tenaga kerja

PT Argo Pantes (Bekasi) – Tutup, berhenti produksi

PT Asia Citra Pratama – Tutup, berhenti produksi

PT Asia Pacific Fiber (Kaliwungu) – Pengurangan tenaga kerja

PT Asia Pacific Fiber (Karawang) – PHK 2.500 tenaga kerja

PT Bitratex – Pengurangan tenaga kerja

PT Centex – Spinning Mills – Tutup, berhenti produksi

PT Chingluh – PHK 2.000 tenaga kerja

PT Damatex – Tutup, berhenti produksi

PT Delta Merlin Tekstil I (Duniatex Group) – PHK 660 tenaga kerja

PT Delta Merlin Tekstil II (Duniatex Group) – PHK 924 tenaga kerja

PT Djoni Texindo – Tutup, berhenti produksi

PT Dupantex – Tutup, berhenti produksi

PT Efendi Textindo – Tutup, berhenti produksi

PT Fotexco Busana Internasional – Tutup, berhenti produksi

PT Grand Best – PHK 300 tenaga kerja

PT Grand Pintalan – Tutup, berhenti produksi

PT Grandtex – Tutup, berhenti produksi

PT Gunatex – Tutup, berhenti produksi

PT HS Aparel – Tutup

PT Indachi Prima – Penguranngan tenaga kerja

PT Jelita – Tutup, berenti produksi

PT Kabana – PHK 1.200 tenaga kerja

PT Kaha Apollo Utama – Tutup, berhenti produksi

PT Kahatex – Pengurangan tenaga kerja

PT Kintong – Tutup, berhenti produksi
Kusuma Group (PT Pamor, PT Kusuma Putra, PT Kusuma Hadi) – Tutup, PHK 1.500 tenaga kerja

PT Lawe Adyaprima Spinning Mills – Tutup, berhenti produksi

PT Lojitex – Tutup, berhenti produksi

PT Lucky Tekstil – PHK 100 tenaga kerja

PT Mafahtex Tirto – Tutup, berhenti produksi

PT Miki Moto – Tutup, berhenti produksi

PT Mulia Cemerlang Abadi – Tutup, berhenti produksi

PT Mulia Spindo Mills – Tutup, berhenti produksi

PT Nikomas – Bertahap ribuan kerja

PT Ocean Asia Industry – Tutup, PHK 314 tenaga kerja

PT Sanca Sindo – Tutup, berhenti produksi

PT Pismatex – Pailit, PHK 1.700 tenaga kerja

PT Polyfin Canggih – Pengurangan tenaga kerja

PT Pulaumas Tekstil – PHK 460 tenaga kerja

PT Rayon Utama Makmur – Tutup

PT Ricky Putra Globalindo Tbk – Tutup, berhenti produksi

PT Sai Aparel – Relokasi sebagian

PT Saritex – Tutup, berhenti produksi

PT Sembung Tex – Tutup, berhenti produksi

PT Sinar Panca Jaya – Pengurangan tenaga kerja

PT South Pacific Viscose – Pengurangan tenaga kerja

Sritex Group – 2.500 tenaga kerja dirumahkan

PT Starpia – Tutup

PT Sulindafin – Tutup, berhenti produksi

PT Sulindamills – Tutup, berhenti produksi

PT Tifico Fiber Industries – Pengurangan tenaga kerja

PT Tuntex – Tutup, PHK 1.163 tenaga kerja

PT Wiska (Sumedang) – Tutup, PHK 700 tenaga kerja

PT Primissima – Tutup, berhenti produksi

PT Sritex – Pailit, pengawasan kurator

PT Asia Pacific Fibers di Karawang – Berhenti produksi. (SP)

KetenagakerjaanPHKPHK KaryawanWamenker
Comments (0)
Add Comment