SPcom JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna, pada Senin (23/12/2024).
Rapat paripurna sempat dihentikan sementara karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum pada pukul 14.30 WIB. Namun, rapat kembali dilanjutkan satu jam kemudian setelah jumlah anggota memenuhi persyaratan kuorum.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah dan Basri Baco.
Selain Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan tiga Raperda lainnya, yaitu:
- Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
Khoirudin menyampaikan persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Raperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan disetujuinya keempat Raperda ini, langkah selanjutnya adalah menyerahkan Raperda kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” ujar Khoirudin.
Penandatanganan persetujuan dilakukan bersama antara pimpinan DPRD dan Pj Gubernur, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis dokumen Raperda dari DPRD kepada Teguh. (SP)