Sate Parto Menerima Putusan MA Dan Siap Bayar Kewajiban ke PT AMI

SPcom YOGYAKARTA – Setelah melalui proses panjang, permasalahan kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha Sate Parto sejak 1958, di Kaliurang, Yogyakarta, terselesaikan dengan baik.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa aset lahan yang digunakan untuk tempat usaha Sate Parto merupakan HGB milik PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI).

Awal permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB milik PT AMI, Sate Parto membayar sewa lahan kepada PT AMI. Tahun 2019 dengan berbagai alasan, Sate Parto menyampaikan gugatan ke ranah hukum atas kepemilikan lahan usaha tersebut. Hal ini menjadi polemik di media massa, dan aduan sampai komnas HAM.

Pada tanggal 29 April 2024 keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1250K/Pdt/2024 terkait sengketa antara Sate Parto dan PT AMI yang memenangkan PT AMI dan menyatakan asset tanah yang digunakan Sate Parto adalah dalam penguasaan PT AMI.

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno B. Hernowo, menyampaikan bahwa keputusan hukum berkekuatan tetap tersebut harus dijalankan semua pihak. Sate Parto menerima putusan hukum tersebut dan menyampaikan akan mencabut aduan kepada pihak lain, termasuk aduan ke Komnas HAM.

Sate Parto juga akan menjalankan segala kewajiban, termasuk membayar sewa lahan yang belum dibayarkan sejak perkara hukum di pengadilan.

PT AMI menyampaikan bahwa lahan usaha Sate Parto tersebut termasuk dalam kerja sama pengelolaan Kaliurang Park dengan pengelolanya PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ) sejak Maret 2023. PT SAJ sebagai pengelola Kaliurang Park dimana lahan usaha tersebut berada, berkomitmen membantu usaha Sate Parto selama masa kerjasama (20 tahun) dengan kewajiban seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT AMI dan PT SAJ.

Direktur Utama PT SAJ, Agung Trianto menyatakan pihaknya menyambut baik dan berkolaborasi dengan Sate Parto untuk menjadi bagian dari ekosistem Kaliurang Park.

“Saat ini kita perlu kolaborasi untuk meningkatkan kualitas wisata di Kaliurang pada khususnya dan DIY pada umumnya,” ucapnya.

Lurah Hargobinangun Amin Sarjito, yang menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara wakil dari Sate Parto dan PT SAJ di kantor AMI menyambut kesepahaman ini.

“Bagi kami, harmonisnya wilayah Kaliurang menjadi prioritas, pagar mangkok (kerjasama dan saling berbagi) jauh lebih kuat daripada pagar tembok. Kami harap setelah ini kita bersama-sama memajukan wisata di Kaliurang sehingga kemanfaatan kepada warga menjadi lebih tinggi,” tandasnya.

KaliurangKulinerMahkamah Agungyogyakarta
Comments (0)
Add Comment