SPcom BOGOR – Dua Pak Ogah atau juru parkir mengeroyok wisatawan di jalur alternatif Puncak Bogor. Dua Pak ogah berinisial R dan J berhasil diringkus polisi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.
“Dua orang (ditangkap), satu terduga pelaku masih lari, saya mengimbau untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, 26 Desember 2024.
Pengejaran terhadap D dilakukan berbekal keterangan dari sejumlah saksidi lokasi kejadian. Mereka dijerat Pasal 170 dan 335 dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Satu lagi buron kita lagi cari, dalam waktu dekat kita akan tangkap, karena kita sudah tau lokasinya dimana,” ungkapnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan ini bermula saat korban sedang melintas melalui Jalur Alternatif Puncak Bogor pada 22 Desember 2024.
Kasus pengeroyokan itu sempat dimediasi di Polsek Megamendung dan selesai dengan kesepakatan damai.
Namun setelah korban mengecek kondisi tubuhnya di rumah sakit terdekat, mereka mengurungkan kesepakatn damai tersebut.
“Awalnya terjadi pada tanggal 22, kemudian viral sempet dimediasi. Namun ketika sampai di rumah, korban berubah pikiran karena kandungan korban ada sedikit permasalahan,” terang AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Setelah itu, pihaknya menerbitlan Laporan Polisi atau LP tipe A dan telah memeriksa korban.
Sebelumnya diberitakan, viral di medsos seorang ibu hamil dan suaminya dikeroyok Pak Ogah atau juru parkir di jalan alternatif Puncak Bogor.
Dalam video yang diterima metropolitan.id, nampak seorang wanita turun dari mobil dan dikerubungi sejumlah pemuda.
Mereka terlibat cekcok hingga dikabarkan terjadi pemukulan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2024 di Jalur Alternatif Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mulanya telah diselesaikan dengan mediasi dan berujung damai.
Namun rupanya, pihak korban membatalkan kesepakatan damai tersebut dan membuat Laporan Polisi (LP) usai memeriksakan kondisi kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, korban membuat LP pada 25 Desember 2024.
Kasus itu tidak jadi melewati proses mediasi atau damai setelah korban memeriksa kondisi kesehatannya ke rumah sakit.
“Kemarin sudah ada perdamaian. Nah setelah perdamaian dari Polsek, korban datang ke RSUD Ciawi untuk melakukan cek kesehatan. Di situ diketahui ada beberapa luka memar dari suaminya dari situ mereka berubah pikiran,” ucap Teguh.
Bahkan, istri korban menyampaikan hasil diagnosa dari dokter yang menyebut kondisi kehamilannya berpotensi mengalami keguguran.
“Itu penyampaian dari istrinya bahwa ada diagnosa dari dokter ada peluang keguguran, tapi sampai tadi malam buat laporan masih aman kandungannya artinya tidak terjadi keguguran. Menurut mereka diagnosa dokter ada peluang keguguran,” terangnya.
Kepada polisi, istri korban mengaku sempat merasa seperti dijambak. Tetapi, polisi masih menunggu hasil visum korban terkait dengan kondisinya.
“Pengakuan dari istrinya, dia merasa ada yang menjambak tapi kami sampai masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Cibinong,” pungkasnya. (SP)