Tamara Tyasmara Pasrah Yudha Arfandi Ajukan Banding di Kasus Kematian Dante

Tamara tak mau terlalu memusingkan hasil akhir dari kasus ini. Ia menyerahkan semuanya pada Tuhan

SPcom JAKARTA – Tamara Tyasmara mengaku belum mengetahui perihal perkembangan banding yang sebelumnya diajukan Yudha Arfandi. Yudha adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo. Tamara mengira penanganan kasus anaknya bakal tertunda. Sebab, banyak pihak yang tengah libur akhir tahun.

“Aku belum tahu (soal progress banding), belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru, prosesnya masih lumayan panjang,” ujar Tamara Tyasmara, belum lama ini. Ya, Tamara tak mau terlalu memusingkan hasil akhir dari kasus ini. Ia menyerahkan semuanya pada Tuhan.

“Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya sudah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim, pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante,” ucap Tamara. “Semoga Dante di sana bahagia. Semoga Dante datang ke mimpi aku, doain ya semuanya,” kata Tamara, seperti dilansir kumparan.

Terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hanya saja, hakim ketua dalam putusannya justru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 20 tahun penjara. Vonis itu bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andante Khalif PramudityoBandingKasusTamara TyasmaraYudha Arfandi
Comments (0)
Add Comment