SPcom JAMBI – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muaro Jambi, usai melakukan penculikan terhadap seorang lansia dan meminta uang tebusan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, mengungkapkan bahwa pelaku, Ambo Upe (39) dan Sapgesti Ayu Sentya (31), menculik korban Muhammadiah alias Madia (65) dan menyekapnya di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
“Korban diculik dan disekap, kemudian pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban,” ujar AKP Hanafi, Kamis (9/1).
Kasus ini bermula dari laporan Lamelo (50), adik korban, yang melaporkan hilangnya sang kakak pada Selasa (7/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi antara Tim Opsnal Polres Muaro Jambi dan Resmob Polda Jambi.
“Kurang dari 24 jam, pelaku yang merupakan pasutri berhasil kami amankan pada Rabu (8/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” jelas AKP Hanafi.
Saat penggerebekan, korban ditemukan di dalam rumah pelaku dalam kondisi tangan diborgol dan terikat rantai besi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil yang digunakan untuk menculik korban, airsoft gun lengkap dengan satu pak peluru, palu, pisau, rantai panjang, dua borgol, enam ponsel, dan sebuah gembok.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat. (SP)