Raffi Ahmad Serahkan LHKPN kepada KPK

Pasca dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memang sempat meminta Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya

SPcom JAKARTA – Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Laporan tersebut diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah batas waktu tiga bulan pasca pelantikan.

Sebagai informasi, KPK memang sempat meminta Raffi Ahmad untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pun menyebut bahwa Raffi dan pejabat baru Kabinet Merah Putih lainnya punya paling lama tiga bulan pasca dilantik untuk menyerahkan LHKPN mereka.

LHKPN ini memang harus segera dilaporkan oleh para pejabat baru baru Kabinet Merah Putih untuk  melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengonfirmasi bahwa batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 Januari 2025.

“Kami mengimbau agar pejabat negara segera melaporkan kekayaan mereka. KPK siap membantu jika ada kendala dalam pengisian,” ujar Pahala. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, juga membenarkan bahwa saat ini laporan LHKPN Raffi Ahmad sedang dalam proses verifikasi untuk memastikan keakuratan data kekayaannya. (SP)

Harta kekayaanKPKLHKPNraffi ahmad
Comments (0)
Add Comment