Tangani Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Tangani Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

SPcom TANGERANG – Kasus sengketa tanah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melibatkan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Sopar J. Napitupulu, S.H., dan Hendra Sianipar, kini memasuki babak baru. Berikut kronologi penerimaan kuasa hingga perkembangan terakhir kasus ini.

Pada September 2023, Sopar J. Napitupulu dihubungi oleh Batara Sinaga dari Medan, yang meminta bantuan untuk mengurus aset tanah milik Lukman Sakti Nagaria. Sopar berkomunikasi dengan Umar Edrus Habsy, perwakilan dari pemilik tanah, yang menjelaskan permasalahan terkait dua sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan dengan total luas 9.721 m².

Pada Oktober 2023, Sopar bertemu dengan Umar dan mendalami permasalahan tersebut, termasuk dokumen-dokumen kepemilikan. Ia juga membentuk tim bersama Hendra Sianipar dan Maria Salikin untuk menangani kasus ini, termasuk membantu proses hukum dan pengosongan lahan. Surat kuasa pertama ditandatangani pada 15 Oktober 2023 oleh Lukman Sakti Nagaria, yang dalam kondisi sakit.

Masalah mulai muncul pada Januari 2024, ketika di lokasi tanah ditemukan pihak-pihak lain yang mengaku memiliki kuasa atas aset tersebut. Ketegangan memuncak saat pihak keamanan setempat meminta lokasi dinetralisasi. Mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada Februari 2024, kuasa hukum melakukan pengecekan dokumen tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, yang mengonfirmasi keaslian sertifikat tanah tersebut. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk keberadaan dua orang yang mengaku sebagai Lukman Sakti Nagaria.

Pada Maret 2024, kuasa hukum menemukan perbedaan data Kartu Keluarga milik Lukman dengan catatan di Disdukcapil Jakarta Selatan. Selain itu, notaris Ngadino, yang disebut dalam dokumen jual beli, membantah telah mengeluarkan akta terkait. Hal ini semakin memperumit kasus.

Akhirnya, pada 22 Maret 2024, Sopar dan Hendra mengundurkan diri sebagai kuasa hukum karena kesulitan berkomunikasi dengan Lukman Sakti Nagaria. Surat kuasa baru dibatalkan, dan seluruh dokumen dikembalikan kepada pihak terkait pada April 2024.

Namun, kasus ini terus berlanjut. Pada Januari 2025, Sopar dan Hendra menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait laporan polisi nomor LP/B/24/I/2024.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sengketa tanah bernilai tinggi dan dugaan manipulasi dokumen. Proses hukum masih berjalan, dengan Sopar dan Hendra menyatakan akan menghadapi tuduhan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

HukumKriminalisasilahanSengketa
Comments (0)
Add Comment