Dugaan Ketidakadilan Hukum, Seorang Pria di Purwokerto Meminta Perhatian Presiden Prabowo Subianto

Dugaan Ketidakadilan Hukum, Seorang Pria di Purwokerto Meminta Perhatian Presiden Prabowo Subianto

SPcom PURWOKERTO – Seorang pria bernama Noval Dimen (44) mengaku mengalami ketidakadilan hukum menyampaikan permohonannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar menindaklanjuti kasus yang menimpanya.

Dalam pernyataannya, pria tersebut mengisahkan bahwa permasalahannya bermula ketika ia berkenalan dengan beberapa perempuan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun, interaksi tersebut berujung pada konflik, di mana dua orang merasa sakit hati kepadanya.

Selang beberapa waktu, pria ini bertemu dengan seorang perempuan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed bernama Olla. Menurutnya, pertemuan tersebut diatur oleh pihak tertentu dengan maksud tertentu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe yang terhubung dengan hotel, ia mengaku sempat diajak berbicara di kamar hotel. Namun, situasi berubah ketika istrinya mengetahui keberadaannya melalui aplikasi pelacak. Karena panik, ia langsung turun dari kamar, yang mengakibatkan dirinya terjatuh dan mengalami patah tangan.

Setelah insiden tersebut, pria ini mengklaim bahwa beberapa pihak mulai menyebarkan berita bohong yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual. Ia juga menuduh adanya keterlibatan keluarga salah satu pihak yang menggunakan pengaruhnya untuk menekan aparat hukum agar menangkapnya. Pria ini juga menyebut adanya dugaan pemalsuan bukti visum serta keterlibatan Kepala Satgas PPKS Unsoed dalam kasus yang menimpanya.

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum yang menurutnya diskriminatif dan cenderung memihak pihak tertentu. Pria tersebut berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengusut dugaan ketidakadilan yang dialaminya serta memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tertindas oleh sistem hukum yang tidak adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini.

HukumPurwokerto
Comments (0)
Add Comment