SPcom JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah adalah haram hukumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga orang kaya tidak berhak memanfaatkannya.
Menurut KH Miftahul Huda, penggunaan barang bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Beliau juga mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
Selain itu, KH Miftah mengatakan tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa mengambil hak orang miskin dalam bentuk subsidi termasuk dalam perbuatan ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas melon dan Pertalite bersubsidi dianggap merampas hak fakir miskin, yang termasuk dalam dosa besar.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya, Jumat, 7 Februari 2025. (SP)