Pemerintah: Warga Harus Bayar Pakai QRIS untuk Beli Gas LPG 3 Kg

SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang membeli liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg, harus menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Rencana tersebut mengemuka setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melarang elpiji 3 kg dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) hingga Selasa (4/2/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, rencana penerapan QRIS merupakan kajian atas skema baru pendistribusian elpiji 3 kg.

“Begitu sudah kita atur berapa pengguna elpiji di Jakarta, siapa yang benar terima databasenya, nanti menurut Dinas Perdagangan mereka mau dibikin seperti QRIS-nya,” ujar Hari, Senin (10/2/2025).

Hari menjelaskan, penggunaan QRIS dipertimbangkan saat pembelian elpiji 3 kg supaya penyaluran gas melon tepat sasaran atau diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pemprov Jakarta sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk memastikan mekanisme penggunaan QRIS ketika masyarakat membeli elpiji 3 kg.

Ke depan, data masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji bakal disesuaikan dengan kategori rumah tangga miskin menggunakan data kependudukan.

Hari berharap, mekanisme tersebut mampu mengantisipasi spekulasi harga yang kerap terjadi karena penjualan gas melon di luar jalur resmi.

Ia juga menyinggung ulah pengecer yang menjual elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi sehingga merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Nanti masalah mau sampai ke masyarakat Rp 22.000-Rp 23.000 itu mekanisme pasar lagi. Makannya sekarang yang harus kita atur,” jelas Hari.

Terpisah, Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, rencana penerapan QRIS saat pembelian elpiji 3 kg dimaksudkan supaya masyarakat yang bisa membeli adalah warga ber-KTP Jakarta.

Dengan sistem tersebut, Suharini berharap, jumlah elpiji 3 kg yang dibeli masyarakat dapat diketahui. Ia memastikan, masyarakat yang termasuk kategori konsumen rumah tangga tidak akan mungkin membeli elpiji 3 kg dalam jumlah banyak.

“Tidak mungkin dong kalau hanya ibu rumah tangga membeli tujuh tabung gas,” ujar Suharini dikutip dari Tribunnews, Senin (10/2/20250).

Suharini menuturkan, kebijakan pemerintah tentang gas elpiji 3 kg pakai QRIS akan diatur untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, aturan tersebut masih dirumuskan supaya elpiji 3 kg tidak diterima pengusaha besar.

Sementara itu, Hari menambahkan, kebijakan menggunakan QRIS saat membeli elpiji 3 kg seharusnya bisa dilakukan tanpa menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.

Ia berharap, rencana tersebut bisa diimplementasikan di era Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi karena sifatnya darurat dan mendesak (darsak).

Meski begitu, Hari tidak menjelaskan secara pasti kapan tanggal pembelian elpiji 3 kg pakai QRIS diberlakukan. (SP)

Gas elpiji 3kgGas LPGpemerintahPemprov DKIQRIS
Comments (0)
Add Comment