Pemdes Air Sebayur Dilaporkan Ormas ke Kejati Bengkulu

Pemdes Air Sebayur Dilaporkan Ormas ke Kejati Bengkulu

SPcom BENGKULU – Pemerintah Desa (Pemdes) Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa (25/2/2025).

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Air Sebayur yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pengelolaan PADes yang dilakukan Kepala Desa Air Sebayur sarat dengan dugaan korupsi. Pungutan yang dikenakan kepada sopir truk batu bara yang beroperasi di wilayah desa dilakukan berdasarkan peraturan desa (Perdes). Namun, mengapa dana tersebut tidak pernah masuk ke dalam APBDes?,” ujar Diamin.

Menurutnya, pungutan berbasis Perdes ini telah berlangsung sejak 2018 hingga sekarang. Berdasarkan informasi dari para sopir truk batu bara, terdapat ratusan kendaraan yang beroperasi di wilayah Desa Air Sebayur setiap harinya.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa setiap hari sedikitnya 600 hingga 1.000 truk melintas di wilayah ini. Bayangkan, setiap truk diwajibkan membayar Rp4.000,” jelasnya.

Ia berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan PADes harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami yakin Kejati Bengkulu akan profesional dalam menangani perkara ini. Sebab, PADes yang tidak masuk ke dalam APBDes patut diduga mengalir ke kantong pribadi kepala desa,” pungkasnya.

(Yg4)

BengkuluKejaksaanKorupsi
Comments (0)
Add Comment