SPcom JAKARTA – Baru-baru ini, seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) diam-diam saat penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025). Aksinya terekam kamera penumpang lain dan viral di media sosial, memicu kecaman publik serta mengingatkan kembali larangan ketat penggunaan vape di dalam pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang tersebut.
“Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.
“Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger),” jelasnya terkait penumpang gunakan vape di pesawat.
Lebih lanjut, awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Wamildan menjelaskan, sesuai dengan SE 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.
Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh. Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.
“Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
“Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Wamildan.
Ia juga menyampaikan bahwa Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan serta edukasi bagi penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau seluruh penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman serta nyaman bagi semua pihak,” tutupnya.
Sebelumnya, unggahan di akun X @cerowgapapa memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus hitam yang diam-diam menghisap vape saat penerbangan. Video tersebut diambil oleh penumpang lain yang kemudian membagikannya di media sosial.
“Penumpang business class Garuda ngebul terus, enggak tahan ya dua jam penerbangan? Maaf kalau ketahuan, awokawok,” tulis keterangan unggahan tersebut, Sabtu (29/3/2025).
Diketahui, pria itu beberapa kali menggunakan vape selama penerbangan dan berusaha mengelabui awak kabin dengan menutup mata serta mengenakan ear buds, seolah-olah sedang tertidur. Ia juga menghembuskan asap perlahan melalui hidung untuk menghindari perhatian. (SP)