SPcom JAKARTA – Sebuah video memperlihatkan sejumlah TikTokers melakukan livestreaming seperti pengamen di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Kemudian, TikTokers itu ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan memastikan penertiban para TikTokers tersebut secara persuasif tidak ada arogansi.
“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Satriadi mengungkapkan, bahwa kawasan Bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat masyarakat untuk berkumpul, namun permasalahannya selalu menimbulkan masalah baru yakni banyak pedagang kopi kelliling atau Starling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.
Sementara itu, fungsi trotoar untuk pejalan kaki sehingga hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan.
“Jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” ucapnya.
Satriadi menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar TikToker saat membuat konten bernyanyi seperti pengamen diantaranya;
- Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya’.
- Pasal 12 huruf d menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum’.
“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (SP)