SPcom BENGKULU – PT Putra Maga Nanditama (PMN) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan HR Manager PT PMN Site Arga Makmur, Silvester Harijanto, pada Jumat (25/4/2025).
“Saat ini kami masih menjalani proses penyelesaian hak karyawan dan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara,” ujar Silvester.
Ia menjelaskan, hari ini sejumlah perwakilan karyawan mengajukan audiensi ke Dinas Ketenagakerjaan. Pihak manajemen juga dijadwalkan melakukan audiensi lanjutan pada Senin mendatang.
“Manajemen berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan. Prinsipnya, hak mereka wajib diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, PT PMN telah merumahkan karyawan sejak 20 Maret hingga 19 April 2025. Masa dirumahkan kemudian diperpanjang hingga 25 Mei 2025.
Pada 18 April 2025, perusahaan berencana memindahkan unit alat berat dari lokasi operasional. Namun, upaya tersebut terkendala aksi penolakan karyawan yang tidak mengizinkan alat berat keluar dari area perusahaan.
“Para pekerja meminta kepastian terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembayaran hak-hak mereka sebelum alat berat dikeluarkan,” jelas Silvester.
Ia menambahkan, perusahaan bersedia memenuhi tuntutan PHK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Zulkarnain Alamsyah, membenarkan bahwa sedikitnya tujuh karyawan PT PMN hadir dalam audiensi tersebut.
“Prinsip kami sebagai mediator adalah memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan,” pungkas Zulkarnain.