Gugatan ini sehubungan dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Nantinya sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang
SPcom JAKARTA – Lisa Mariana membuktikan ancamannya menggugat secara perdata Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berdasarkan penuturan Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Gugatan ini sehubungan dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Nantinya sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.
“Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti, dan Ibu Rahmawati,” kata Juru Bicara PN Bandung Dalyusra, Selasa (6/5). Dalyusra juga mengatakan sidang perdana kasus ini nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak. Jika pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan itu.
Di sisi lain, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa kliennya hingga kini belum mendapatkan surat panggilan resmi dari PN Bandung soal gugatan itu. Sehingga ihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh karena masih menunggu panggilan dilayangkan. “Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” kata Muslim Jaya Butar Butar, ditemui terpisah.
Sementara itu, nama Lisa Mariana memang menjadi perbincangan usai dirinya muncul dan mengungkapkan bahwa pernah memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil. Dari hubungan mereka, Lisa melahirkan seorang anak perempuan pada tahun 2022. (SP)