Geger! Pegawai SPBU Didenda Rp 60 Miliar Lantaran Penyalahgunaan Pertalite

Geger! Pegawai SPBU Didenda Rp 60 Miliar Lantaran Penyalahgunaan Pertalite

SPcom JAKARTA – Seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam, ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” jelas AKBP Zamrul Aini, Rabu (7/5/2025).

Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jeriken. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit mesin EDC, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, print-an data penjualan BBM, 4 buah jerigen, 1 unit becak motor, seragam dan topi operator SPBU, uang tunai Rp100.000

“Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” tambahnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketepatan sasaran penyalurannya. (SP)

DendaOperator SPBUpegawai spbuPertalite
Comments (0)
Add Comment