Paula Verhoeven Keukeuh Akui Alami KDRT dari Baim Wong

Paula Verhoeven Keukeuh Akui Alami KDRT dari Baim Wong

KDRT yang dialami Paula berbentuk kekerasan fisik dan psikologi

SPcom JAKARTA – Pasca purusan cerainya, Paula Verhoeven justru melaporkan  mantan suaminya, Biam Wong ke Komnas Perempuan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun KDRT ini tidak terbukti di sidang perceraian, namun kuasa hukum Paula, Siti Aminah mengatakan bahwa kliennya tetap melanjutkan dugaan KDRT tersebut dengan melaporkannya ke Komnas Perempuan. “Kami menyampaikan dugaan KDRT itu berdasarkan pengalaman klien kami selama menikah. Ini akan menjadi catatan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan pendidikan publik atau untuk perubahan kebijakan,” ujar Siti Aminah belum lama ini.

Siti juga menegaskan, KDRT yang dialami Paula berbentuk kekerasan fisik dan psikologi. Model 38 tahun itu juga mengklaim kehilangan ruang aman di tahun-tahun terakhir pernikahannya dengan Baim Wong. “Misalnya, istri mengalami eksploitasi ekonomi di mana dia tidak mendapatkan pembagian hasil kerja. Padahal mereka sama-sama bekerja nih. Nah, dalam konteks hak asasi manusia itu masuk tuh,” sambungnya.

Lebih lanjut, Siti Aminah mengungkapkan bahw Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional dengan fungsi projustisia yang diharapkan bisa memberikan saran dan pertimbangan terhadap pihak-pihak terkait. “KDRT itu memang tidak dibuktikan di pengadilan agama, tapi di peradilan umum yaitu pengadilan negeri. Paula menyampaikan dugaan KDRT di pengadilan agama agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami kekerasan dalam pernikahannya,” tuturnya. (SP)

Baim wongKDRTKomnas PerempuanlaporPaula Verhoeven
Comments (0)
Add Comment