Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Pakai Aplikasi Zangi

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Pakai Aplikasi Zangi

SPcom JAKARTA – Baru-baru ini Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan jaringan pengedar 100 kilogram sabu yang melibatkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SUT dan KAM. Parahnya, jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan kepolisian.

Jaringan narkoba kini semakin lihai dalam upaya mengelabui aparat. Mereka menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.

Penggunaan aplikasi Zangi ini terungkap dari beberapa kasus yang dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri maupun jajaran polda. Terbaru, Polda Sumatera Utara (Sumut) juga membongkar jaringan narkoba yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.

Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan private yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.

Kembali lagi ke kasus narkoba, belakangan ini aplikasi Zangi menjadi populer di kalangan jaringan narkoba sebagai upaya untuk menghindari pelacakan aparat kepolisian.

“Narkoba ini jaringannya sel terputus. Komunikasinya melalui aplikasi Zangi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Aplikasi yang tidak membutuhkan nomor telepon ini menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pelacakan. Namun demikian, berkat keuletan dan kegigihan tim kepolisian, beberapa jaringan narkoba yang menggunakan aplikasi ini berhasil dibongkar oleh aparat.

SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka diamankan saat membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan upah Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.

Total ada 4 tersangka jaringan narkoba yang ditangkap dalam operasi ini. Selain SUT dan KAM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni perempuan inisial CT dan laki-laki inisial ZUL.

Penggerebekan berlangsung di empat lokasi, yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, Banten. Keempatnya ditangkap dalam operasi sejak 28 April 2025. (SP)

Aplikasi zangiNarkobaZangi
Comments (0)
Add Comment