Bareskrim Polri Tangkap Enam Pelaku Group FB ‘Fantasi Sedarah’ , Admin dan Member

Bareskrim Polri Tangkap Enam Pelaku Group FB ‘Fantasi Sedarah’ , Admin dan Member

SPcom JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku terkait grup di media sosial Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Seperti yang diketahui, grup Facebook tersebut berisi konten penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau inses.

“Kami berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025).

Penangkapan itu dilakukan di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo membeberkan peran dari enam pelaku tersebut.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen, hingga video dan foto.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menyelidiki grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang diduga berisi konten penyimpangan seksual kepada anggota keluarga.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran enam grup Facebook menyimpang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro, Jaya AKBP Reonald Simanjunta, Jumat (16/5) lalu.

Ia mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap perkara ini.

Tim siber juga bergerak mengumpulkan bukti digital serta menelusuri identitas para pengelola dan anggota aktif grup tersebut. (SP)

Bareskrim PolriFacebookFantasi sedarahGrup FBPenyimpangan seksual
Comments (0)
Add Comment