SPcom JAKARTA — Badan Pengkajian MPR RI resmi membentuk dua Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam rapat pleno yang digelar di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MPR yang juga Koordinator Bidang Pengkajian, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), bersama Ketua Badan Pengkajian Andreas Hugo Pareira serta para Wakil Ketua dan anggota lainnya.
Pembentukan dua tim ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 yang menugaskan Badan Pengkajian periode 2024–2029 untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN. Andreas Hugo Pareira menjelaskan, proses ini sudah dimulai sejak periode MPR 2014–2019 dan terus bergulir hingga kini.
“Sejak Oktober 2024, Badan Pengkajian telah menggelar serangkaian rapat pleno dan Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi terkait substansi dan bentuk hukum PPHN. Hingga 20 Mei 2025, lima kelompok kerja telah menyelesaikan FGD sebagai bagian dari uji sahih,” terang Andreas.
Hasil dari rangkaian diskusi tersebut menjadi dasar pembentukan dua tim khusus. Tim Perumus I akan merumuskan bentuk hukum PPHN, sedangkan Tim Perumus II bertugas menyusun substansi isi PPHN. Masing-masing tim terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merepresentasikan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR.
Komposisi kedua tim disusun secara proporsional. Misalnya, PDI Perjuangan mengirimkan enam orang, masing-masing tiga orang ke Tim Perumus I dan II. Partai lain seperti Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, dan kelompok DPD juga menugaskan perwakilan mereka secara merata.
“Seluruh fraksi dan kelompok DPD diminta segera menyerahkan nama-nama anggota yang tergabung dalam masing-masing tim. Tim akan mulai bekerja efektif pada 24 Juni 2025,” kata Andreas.
Target penyelesaian kerja kedua tim dijadwalkan rampung sebelum 21 Juli 2025. “Hasil rumusan akan disampaikan dalam rapat pleno Badan Pengkajian, lalu dilaporkan ke Pimpinan MPR untuk ditindaklanjuti sesuai Tata Tertib MPR,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya konsolidasi arah pembangunan nasional yang berkesinambungan melalui perumusan PPHN sebagai dokumen haluan negara.