SPcom CIANJUR – Seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Heri Suryana, viral di media sosial. Kepala Desa Cikahuripan yang akrab disapa Jaro Midun itu menjadi perbincangan setelah diketahui menjaminkan STNK pribadinya demi menolong seorang warganya yang sakit dan tak mampu membayar biaya rumah sakit.
Heri mengatakan bahwa hal itu terjadi pada Jumat malam (23/5) ketika seorang warganya mengeluh sesak napas dan dibawa ke RSUD Palabuhanratu. Ternyata warganya harus dirawat karena kondisinya yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), sehingga mereka dimasukkan ke RS seperti pasien umum.
Warga tersebut harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 1.780.000 sebelum kembali ke rumah pada Minggu (25/5).
“Karena tidak punya KIS sehingga masuknya pasien umum, tapi tidak bisa bayar lalu menghubungi saya karena bingung tidak punya uang,” ujar Heri.
Ketika di RS itu, Heri hanya memiliki uang Rp 500 ribu sehingga berinisiatif menjaminkan STNK mobilnya agar warganya itu dapat pulang.
“Saya hanya punya uang Rp 500 ribu adapun jumlah pembayaran seluruhnya Rp 1.780.000. Berhubung warga itu tidak mampu, saya kasihkan DP Rp 500 ribu terus jaminkan STNK,” kata Heri.
Heri juga menyatakan bahwa biaya pengobatan itu harus dibayar dalam waktu satu bulan, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya, tetapi dia akan berusaha untuk membayarnya secepat mungkin.
Sementara itu, Humas RSUD Palabuhanratu, Billy Agustian tidak berbicara banyak mengenai kades menjaminkan STNK mobil untuk biaya pengobatan warganya.
“Silakan untuk konfirmasi dengan pak kadesnya. Tadi saya sudah confirm dengan Pak Kadesnya,” singkatnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, memberikan tanggapan terkait viralnya aksi Kepala Desa Cikahuripan, yang menjaminkan STNK mobil pribadinya ke rumah sakit demi membantu warganya yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
Menurut Agus Sanusi, permasalahan ini mencerminkan tantangan yang kerap dihadapi dalam tata kelola pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, khususnya terkait pembiayaan pasien di luar klaim BPJS Kesehatan.
“Sehingga di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes kami tidak ada pembiayaan pembayaran jaminan kesehatan selain pembayaran kepesertaan BPJS yang dibayar Pemda,” kata Agus Sanusi, Senin (27/5/2025). (SP)