SPcom MEDAN – Dua camat dan dua lurah terdeteksi positif narkoba berdasarkan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota Medan oleh BNN Sumut. Wali Kota Medan Rico Waas pun langsung menonaktifkan keempatnya.
Mereka adalah Camat Medan Barat berinisial HS, dan Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.
“Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu, Selasa (3/6) sudah dinonaktifkan dari jabatannya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani oleh camatnya masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Rabu (4/6).
Dengan telah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kata Subhan, kedua lurah sudah bebas dari jabatannya sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim ad hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subhan, terkait Camat Medan Barat HS sudah dilakukan penonaktifan sementara sejak Senin (2/6/).
HS adalah camat yang juga viral sesak napas saat diperiksa inspektorat dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota pada Selasa (3/6). Artinya yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara,” ujar Subhan.
Subhan bilang, pihaknya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat tersebut.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi.
Kata dia, HS pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013. Namun, belakangan HS justru menggunakan obat penenang juga.
“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.
Sementara, Lurah Gaharu HSS, mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). (SP)