Geger! Bareskrim Polri Bongkar Penjual Sisik Trenggiling untuk Narkoba

Geger! Bareskrim Polri Bongkar Penjual Sisik Trenggiling untuk Narkoba

SPcom JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal salah satu satwa yang masuk dalam daftar dilindungi di Indonesia, sisik trenggiling. Dua tersangka, yakni RK (pencari dan penyedia sisik trenggiling) dan A (penjual), telah resmi ditahan oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar gelap karena dipercaya memiliki khasiat pengobatan tradisional. Lebih dari itu, sisik ini juga rawan disalahgunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan narkotika jenis sabu.

“Modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi demi keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.

Penggagalan transaksi dilakukan saat pelaku hendak menjual sisik tersebut kepada jaringan narkoba. Aksi cepat aparat berhasil mencegah penyalahgunaan lebih lanjut terhadap satwa langka tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (SP)

Bareskrim PolriNarkobaSisik trenggiling
Comments (0)
Add Comment