Sambut HUT ke-498, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda Pajak

Sambut HUT ke-498, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Denda Pajak

SPcom JAKARTA – Dalam rangka menyambut HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB kembali hadir,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Jumat (13/6).

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (SP)

Hapus denda pajakPemprov DKI
Comments (0)
Add Comment