Kuasa Hukum Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Tidak Berdasar

“Nah, kalau bicara keseluruhan kami melihat tidak berdasar. Poin-poinnya nanti kami sampaikan di persidangan,” ungkap Yakup

SPcom JAKARTA – Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menanggapi gugatan yang diajukan oleh penyanyi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kliennya. Yakup mengatakan tim kuasa hukum sudah mempelajari gugatan tersebut. Mereka menilai bahwa gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak berdasar.

“Gugatannya menurut pandangan kami tidak berdasar,” kata Yakup, seperti dikutip dari kumparan. Kendati demikian, Yakup tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya menilai gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak berdasar. Menurut Yakup, pihaknya akan menjelaskan hal tersebut dalam persidangan yang bergulir di PN Niaga Jakarta Pusat.  Sidang digelar kembali dengan agenda pemeriksaan legalitas. Yakup mengatakan Vidi tidak akan menghadiri persidangan.  

“Nah, kalau bicara keseluruhan kami melihat tidak berdasar. Poin-poinnya nanti kami sampaikan di persidangan. Persidangan masih tahap awal, ya, masih pemeKeenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Lagu itu merupakan ciptaan Keenan dan Rudi. riksaan legalitas dan sebagainya,” ucap Yakup.

Dalam gugatan, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi telah melakukan pelanggaraan hak cipta. Mereka juga meminta hakim untuk menghukum Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar.  Keenan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Vidi sebelum mengajukan gugatan. Namun, tidak ada titik temu atau kesepakatan. Sehingga Keenan memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. (SP)

gugtankeenan nasutiontak berdasarVidi aldianoyakup hasibuan
Comments (0)
Add Comment