SPcom BEKASI – Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) usai resmi dibentuk pada 26 Mei 2025. Kedua tim tersebut langsung menggelar rapat perdana secara serentak di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6).
Rapat perdana ini menjadi langkah awal penyusunan arah strategis dan kerangka hukum PPHN. Tim Perumus I bertugas mengkaji bentuk hukum PPHN, sedangkan Tim Perumus II fokus pada perumusan substansi atau isi haluan negara.
Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari keputusan Pleno BP MPR. Kedua tim telah dibekali dokumen komprehensif, hasil kompilasi pandangan para pakar dari berbagai Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih.
Dokumen ini mencakup pandangan kritis mengenai bentuk hukum ideal PPHN serta batasan substansi haluan negara dalam konteks pembangunan nasional jangka panjang.
Andreas berharap tugas tim ini selesai paling lambat 21 Juli 2025 untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian. Setelah itu, hasil akan dilaporkan kepada Pimpinan MPR untuk pembahasan lebih lanjut.
PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas MPR sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Pembahasan bentuk hukum PPHN juga krusial, mempertimbangkan kemungkinan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau bahkan masuk dalam UUD (konstitusi) untuk kekuatan hukum yang lebih mengikat.