SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), mendesak semua pihak untuk mencegah reviktimisasi anak korban kekerasan, terutama yang berhadapan dengan sistem hukum tidak adil. Menurutnya, kekerasan terhadap anak kerap tak terlihat namun berdampak buruk bagi masa depan bangsa.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2023 hingga Maret 2025, terjadi 8 kasus penyiksaan anak oleh aparat, 9 kasus kekerasan seksual oleh polisi, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak oleh pejabat publik.
Rerie menilai, kasus-kasus ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi, di mana korban kembali menderita karena sistem yang tidak berpihak. “Fenomena reviktimisasi anak ini harus segera diakhiri dengan mendorong semua pihak terkait untuk menegakkan sistem hukum yang adil dan memiliki perspektif melindungi korban,” tegas anggota Komisi X DPR RI ini.
Ia menekankan bahwa masa depan bangsa bergantung pada bagaimana setiap anak bangsa dibentuk. Anak yang mengalami kekerasan akan sulit menjadi generasi berkualitas. Rerie berharap pemangku kepentingan pusat dan daerah, serta masyarakat, dapat mewujudkan lingkungan ramah anak demi membentuk generasi penerus yang berdaya saing.