SPcom JAKARTA – Permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk mendarat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa beberapa pesawat yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soetta terpaksa dialihkan (diverted) ke bandara terdekat, sementara lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
“Pengalihan dan go-around dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan, baik bagi pesawat maupun penumpang,” ujar Lukman, Rabu (9/7/2025).
Langkah-langkah koordinatif telah dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta bersama PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Upaya tersebut termasuk penerapan ground delay program (GDP) dan pre-departure coordination (PDC) untuk menjaga keselamatan operasional.
“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera, tetapi kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandara dan jalur pendekatan pesawat,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, serta penindakan terhadap kegiatan yang membahayakan penerbangan.
Lukman mengingatkan, sesuai Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan penerbangan di sekitar bandara.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau benda udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” ujarnya.
Putu menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 juga mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara. Aktivitas seperti bermain layang-layang di wilayah KKOP tergolong berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
Kantor OBU Wilayah I telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Gangguan Layang-Layang.
Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Putu juga mengapresiasi peran Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait.
“Peran aktif pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan perda yang ada dijalankan secara optimal. Seluruh perangkat daerah, termasuk camat, kepala desa, dan RT/RW, harus terlibat menjaga keselamatan operasional penerbangan,” pungkas Putu. (SP)