SPcom AMBARAWA – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Kabupaten Semarang, menerima 100 permohonan dispensasi nikah dari masyarakat, selama tahun 2025. Mirisnya, mayoritas permohonan tersebut diajukan karena calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil di luar nikah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala gPengadilan Agama Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, kepada wartawan usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar di Lapangan Mapolres Semarang, Senin (14/7/2025) siang.
Menurutnya, meskipun permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun tidak dianjurkan. Majelis hakim terpaksa memberikan persetujuan dalam banyak kasus karena mempertimbangkan azas manfaat dan kepastian hukum, khususnya demi masa depan anak yang akan lahir.
“Kami menyetujui dispensasi dalam kasus-kasus tertentu karena mempertimbangkan nasib anak yang dikandung dan legalitas hubungan hukum pasangan tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, tidak semua permohonan dikabulkan. Tercatat ada lima permohonan yang ditolak oleh Pengadilan Agama Ambarawa karena ditemukan unsur paksaan dalam rencana pernikahan.
Irfan menegaskan bahwa dalam beberapa kasus kehamilan di luar nikah, solusi terbaik bukan dengan memaksakan pernikahan, apalagi jika pihak laki-laki telah memiliki istri sah.
Ia menyarankan agar kasus semacam ini dibawa ke ranah hukum pidana, terutama jika terjadi unsur paksaan atau dugaan tindak kejahatan seksual.
“Kalau sudah hamil dan si laki-laki sudah beristri, lalu dipaksa menikah? Itu bukan solusi. Justru harusnya dibawa ke proses hukum, bukan malah didorong ke pernikahan yang sarat tekanan,” tegasnya.
Menariknya, meskipun masih banyak permohonan yang masuk, tren permohonan dispensasi nikah di PA Ambarawa menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini menurutnya menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait batas usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan negara.
Irfan juga menekankan pentingnya pendidikan moral bagi remaja dan generasi muda sebagai upaya pencegahan dini terhadap kasus-kasus serupa.
“Peran keluarga dan pendidikan sangat krusial. Remaja perlu dibekali dengan pemahaman tentang pentingnya menjaga moral dan menjauhi pergaulan bebas,” pungkasnya.
Dengan maraknya permohonan dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah, Pengadilan Agama Ambarawa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam edukasi dan pembinaan remaja.
Hal ini penting guna mencegah pernikahan dini yang bisa berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga psikologis pasangan muda.
Seiring meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan.
Diharapkan kasus-kasus serupa semakin berkurang dan generasi muda dapat membangun masa depan yang lebih terarah dan bertanggung jawab. (SP)