suryapagi.com
METRONEWSREGIONAL

Bea Cukai Sita 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Bali-Nusra Sepanjang 2025

SPcom DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap total 450 penindakan hingga September 2025. Penindakan ini berhasil menggagalkan potensi kerugian negara mencapai Rp 44,16 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hari Murdiyanto, merinci bahwa penindakan didominasi oleh rokok dan minuman keras ilegal.

“Kami melakukan 40 penindakan per September 2025 mencakup rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” kata Hari Murdiyanto di Denpasar, Bali, Rabu (29/10).

Sepanjang periode Januari–September 2025, Bea Cukai telah menindak total 210 kasus Barang Kena Cukai (BKC).

Total barang bukti yang disita meliputi Rokok Ilegal 7,6 juta batang rokok (tanpa pita cukai). Kemudian MMEA Ilegal, 18.486,23 liter minuman beralkohol.

Selain BKC, Bea Cukai juga mencatat 17 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dengan total sitaan mencapai 23.108,65 gram narkotika berbagai golongan sepanjang tahun 2025.

Hari Murdiyanto menegaskan, pengawasan maksimal terus dilakukan baik di jalur darat, laut, maupun udara untuk memberantas peredaran hasil tembakau ilegal dan barang larangan terbatas lainnya di wilayah Bali dan Nusra.

Related posts

Viral Suami Tak Terima Istri Dilecehkan di Grup Kantor

Ester Minar

Histeris Saat Melihat Ayahnya Dikeroyok, Balita Dibunuh 4 Pria

Ester Minar

Viral! Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Ibu Hingga Meninggal, Dinkes Angkat Bicara

Ester Minar

Leave a Comment