Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Siap-siap Gulung Tikar
SPcom JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan pajak untuk barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan hingga 75 persen. Aturan tersebut tercantum dalam UU No.1/2022...
Kanal di Suryapagi.com yang menghadirkan berita terkait bisnis dan ekonomi nasional serta internasional
