Selain itu, hakim juga menuntut agar alat bukti dan barang bukti terkait kasus ini dihadirkan pada sidang mendatang
SPcom JAKARTA – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama aktor Ammar Zoni kembali memunculkan babak baru pada Kamis (11/12). Rencana sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak batal, membuat suasana ruang sidang sempat tegang. Meski demikian, Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan bahwa ketidakhadiran Ammar Zoni secara langsung tidak boleh terulang.
Ia kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa Ammar dan empat terdakwa lainnya secara fisik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (18/12). Hanya satu terdakwa yang diperbolehkan tetap mengikuti persidangan secara online. Selain itu, hakim juga menuntut agar alat bukti dan barang bukti terkait kasus ini dihadirkan pada sidang mendatang.
“Sidang ditetapkan pada tanggal 18 Desember pukul 10.00 WIB. Terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 harus hadir di ruang sidang, sedangkan terdakwa 4 tetap secara elektronik,” tegas Dwi dalam persidangan. Ia juga menginstruksikan JPU untuk memastikan seluruh terdakwa dan bukti hadir lengkap tanpa pengecualian.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah menyetujui pemindahan sementara Ammar Zoni dan empat terdakwa lain dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta demi kelancaran proses persidangan. Namun pemindahan ini bersifat sementara, dan mereka akan kembali ke Nusakambangan setelah proses hukum selesai.
“Setelah persidangan selesai, mereka dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika Aprianti dari Ditjen PAS. Drama proses pemindahan, tuntutan kehadiran fisik, hingga penegasan hakim membuat jalannya perkara ini semakin mencuri perhatian publik. (SP)
