suryapagi.com
NASIONAL

Lestari Moerdijat: Wujudkan Kesetaraan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini merupakan langkah nyata dalam merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025), Lestari menekankan bahwa akses lapangan kerja masih menjadi tantangan besar bagi kelompok disabilitas di Indonesia selain layanan dasar.

Kesenjangan Kerja dan Sektor Informal

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Indonesia memiliki sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, 17 juta jiwa berada pada usia produktif. Namun, faktanya hanya 45% dari mereka yang memiliki pekerjaan, dan mayoritas (83%) hanya terserap di sektor non-formal.

Lestari mengingatkan adanya aturan tegas dalam Pasal 53 UU Nomor 8/2016:

  • Instansi Pemerintah (Pusat, Daerah, BUMN, BUMD): Wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja.
  • Perusahaan Swasta: Wajib menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1%.

“Penyandang disabilitas adalah anak bangsa yang berhak mendapatkan perhatian lebih agar mampu menjalani keseharian secara mandiri,” ujar Lestari.

Hapus Stigma dan Kemiskinan

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menyoroti bahwa keterbatasan akses terhadap kesehatan dan pendidikan menjadi akar masalah kemiskinan di kalangan disabilitas. Stigma dan penolakan sosial memperparah kondisi mereka, sehingga sulit untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI, ia mendesak agar kebijakan yang mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan segera direalisasikan tanpa penundaan.

Pentingnya Data Terpilah dan Kolaborasi

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya akurasi data. Ia meminta pemerintah segera mewujudkan data kependudukan terpilah yang lebih rinci agar kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.

“Kolaborasi kuat antar-semua pihak sangat diperlukan. Kita harus membangun ekosistem yang inklusif, di mana setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan kehidupan yang layak,” pungkas Rerie.

Langkah ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan ekonomi dan sosial, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi jutaan penyandang disabilitas di tanah air.

Related posts

KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka

Sandi

MPR RI Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2025

redaksi

TNI Tembak Mati Anggota KKB, Salah Satunya Desertir TNI

Rasid

Leave a Comment