suryapagi.com
METRONEWS

Menara BTS Misterius di Duri Kosambi Dipasang Garis Larangan, Pemilik Tidak Diketahui

SPcom JAKARTA– Keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 32 meter di Jalan Outer Ring Road, RT 005/RW 002, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menimbulkan tanda tanya besar. Meski Satpol PP Jakarta Barat telah memasang garis larangan operasional, aparat wilayah justru mengaku tidak mengetahui pemilik menara tersebut.

Lurah Duri Kosambi, Hendi Nurdin, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima rekomendasi maupun pemberitahuan terkait pembangunan BTS tersebut. “Kelurahan tidak ada, itu teknis di dinas. Tidak ada sama sekali rekomendasi atau pemberitahuan,” ujarnya, Rabu (3/12).

Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar. Ia membenarkan pemasangan garis pembatas, namun belum dapat menjelaskan status perizinan maupun kepemilikan tower. “Kami belum tahu siapa pemiliknya,” ucapnya singkat saat dihubungi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, meminta instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini. “Kita minta kepada instansi terkait segera ditindaklanjuti persoalan BTS itu,” ujar Uus melalui pesan singkat, Selasa (9/12).

Keberadaan menara BTS tanpa kejelasan pemilik ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu penindakan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Related posts

Tragis! Pemuda Diparang Hingga Tewas Saat Kondangan

Ester Minar

Kapolri Larang Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Ini Lengkapnya..

Sandi

Kritik Alun-alun Barat Depok, Supian Disebut Sebagai Panglima Gagal

Sandi

Leave a Comment