SPcom BENGKULU – Penyidik Polres Bengkulu Utara mengungkap korupsi Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik, LA mencapai Rp. 290.349.442.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan mengatakan, dana desa tersebut merupakan anggaran tahun 2021.
“Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun anggaran 2021,” katanya.
Menurut Ardian, kerugian negara (KN) ini berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Sebelumnya pada Jumat (10/11/2023) penyidik Polres Bengkulu Utara telah menetapkan LA sebagai tersangka. LA sendiri saat ini telah berada di balik jeruji besi.(YG4)
