suryapagi.com
PENDIDIKAN

Refleksi Bencana Sumatera, Anggota MPR Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan UU Perubahan Iklim

SPcom JAKARTA – Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI, Al Hidayat Samsu, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan ini mencuat menyusul rentetan bencana hidrometeorologi parah yang melanda wilayah Sumatera, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat terkait krisis iklim.

“Pimpinan DPR dan Baleg DPR agar menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas,” tegas Al Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).

Al Hidayat menyoroti bahwa tanggal 25 Desember 2025 menandai tepat satu bulan pasca-banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 23 Desember 2025, tercatat 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang.

“Ini bukan sekadar angka. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian, dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin,” ujarnya prihatin.

Ia menilai bencana alam di Sumatera bukanlah “musibah biasa”, melainkan pola krisis yang berulang. Sepanjang tahun 2025, BNPB mencatat 3.116 kejadian bencana di Indonesia yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Senator ini juga menyoroti ironi posisi Indonesia dalam isu iklim. Di panggung internasional, Indonesia menunjukkan komitmen yang sangat kuat. Dalam Sidang Umum PBB (UNGA) di New York dua bulan lalu, Presiden menekankan perlunya aksi iklim konkret dan target net-zero pada 2060 atau lebih cepat.

Komitmen serupa ditegaskan kembali di COP29, sebulan setelah pelantikan Presiden Prabowo. Bahkan, Presiden telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim untuk memperkuat arah kebijakan iklim jelang COP30.

“Ironisnya, komitmen disampaikan ke dunia, tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Al Hidayat.

“Di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat,” tambahnya.

Al Hidayat menegaskan bahwa DPD RI telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada di tangan DPR RI dan Presiden.

Oleh karena itu, ia meminta agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan DPD sejak awal pembahasan.

“Karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan,” jelasnya.

Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto segera menugaskan kementerian terkait untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lancar.

“Proses pembahasan harus transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, serta keberpihakan pada daerah dan kelompok rentan,” pungkas Al Hidayat.

Related posts

Mendikbud: Kamus Sejarah Harus Segera Ditarik dari Marketplace

Ester Minar

Heboh! Ijazah Presiden Jokowi Digugat Dipertanyakan Keasliannya, UGM: Jokowi Lulusan 1985!

Ester Minar

This Chicken Pesto And Zucchini “Pasta” Makes The Perfect Dinner

Iwan