suryapagi.com
NASIONAL

Rekonstruksi Konstitusi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

SPcom TANGERANG – Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar Dialog Kebangsaan bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” di Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025). Forum ini menjadi ruang refleksi kritis untuk menata ulang sistem politik dan hukum nasional.

Acara ini menghadirkan tokoh nasional Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara utama, serta dihadiri Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan sejumlah pakar hukum seperti Taufiqurrohman Syahuri, Wicipto Setiadi, dan Sunny Ummul Firdaus.

Urgensi Penataan Ulang Sistem Politik

Dalam paparannya, Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh mengabaikan agenda besar kenegaraan meski tengah fokus menangani bencana alam di Sumatera. Ia menyoroti fenomena “reset Indonesia” yang belakangan disuarakan kalangan akademisi dan mahasiswa.

Menurut Jimly, gagasan menata ulang (reset) bukan bermaksud destruktif, melainkan upaya menyehatkan sistem politik, sosial, dan ekonomi. Ia menilai berbagai aksi massa pada Agustus hingga September 2025 lalu merupakan sinyal adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat.

“Sistem perwakilan formal kita harus dikaji ulang. Akumulasi kemarahan publik terhadap sistem politik dan lembaga perwakilan menunjukkan perlu adanya evaluasi menyeluruh,” ujar Jimly di hadapan peserta mahasiswa.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Konstitusi

Selain sistem politik, Jimly yang juga memimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembenahan keadilan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari kepolisian hingga dunia peradilan.

Ia menilai langkah awal yang paling strategis adalah melakukan evaluasi konstitusi melalui perubahan kelima UUD 1945. Momentum tahun 2026 dan 2027 dinilai sebagai waktu yang paling tepat sebelum memasuki tahun politik 2028.

“Fondasi konstitusi harus dibenahi sekarang jika kita ingin mencapai Indonesia Emas 2045. Setelah Undang-Undang Dasar ditata, barulah regulasi di bawahnya seperti UU Pemilu dan UU Partai Politik disesuaikan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Membuka Ruang Diskusi Publik

Jimly mengingatkan para elite politik dan pimpinan partai untuk tidak menutup ruang diskusi publik atau melarang gagasan kritis. Menurutnya, pemikiran dari akademisi dan aktivis sangat diperlukan untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh.

“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” tambahnya.

Dialog Kebangsaan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa penguatan ideologi bangsa dan kedaulatan rakyat hanya bisa dicapai melalui sistem hukum yang adil dan konstitusi yang adaptif terhadap tantangan zaman.

Related posts

Anggota Komisi III DPR RI Minta Bandar Narkoba Langsung Tembak Mati

Sandi

Tangkap Terduga Teroris di Bogor, Densus 88 Sita Bahan Pembuat Bom

Ester Minar

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR

Ester Minar

Leave a Comment