suryapagi.com
NASIONALNEWS

TNI-Polri Geruduk Petamburan Turunkan Simbol Atribut FPI

SPcom JAKARTA – Beberapa jam usai pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, aparat Polri dan TNI menggeruduk kawasan Petamburan.

Seratusan aparat gabungan mendatangi markas FPI di Petamburan untuk menurunkan seluruh atribut dan simbol FPI. Warga sekitar pun turut membantu penurunannya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, bahwa dengan adanya SKB berarti sudah tidak boleh penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, tidak boleh ada aktifitas. Kami meyakinkan markas ini tidak ada aktifitasnya. SKB kita berlakukan,” ujar Heru, Rabu (30/12/2020).

Menurut Heru, yang menurunkan simbol dan atribut merupakan warga sekitar. Sementara petugas hanya memastikan hal tersebut dilakukan.

“Ada warga sendiri yang melepas. Karena kalau tidak mau melepaskan sendiri, kita yang akan lakukan. Seluruh Indonesia ini FPI dibubarkan, tidak ada atribut dan simbol lainnya,” tegasnya.

Turut memantau juga Komandan Kodim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief. Tidak ada perlawanan dari anggota FPI. Hanya ada 7 orang yang diduga anggota FPI diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.(SP)

Related posts

Putu Wijaya dan Komaruddin Hidayat Raih Penghargaan di Satupena Award 2023

Sandi

Mahasiswi Kedokteran Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Ester Minar

Ferdy Sambo Menangis Minta Maaf Kepada Ajudannya

Ester Minar

Leave a Comment