“Obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan saksi A, yang membeli adalah terdakwa sendiri,” tegas Fahmi
SPcom JAKARTA – Sidang kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7). Dalam sidang yang digelar tertutup, diketahui ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor, termasuk satu saksi kunci berinisial A. Salah satu fakta mengejutkan yang disampaikan oleh saksi A adalah dia mengatakan bahwa Vadel Badjideh, yang memesan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan anak dari Laura Meizani, putri Nikita Mirzani.
“Terungkap di fakta persidangan bahwa obat itu dipesan oleh terdakwa sendiri. Itu yang disampaikan saksi A di depan hakim,” ujar Fahmi Bachmid. Disampaikan oleh Fahmi, awalnya dia enggan membeberkan fakta ini ke publik. Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani ini merasa perlu menjelaskannya lantaran pihak lawan kerap membagikan narasi sepihak di media sosial.
Disebutkan pula bahwa pembelian obat tersebut menjadi bentuk nyata intervensi Vadel terhadap korban. “Obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan saksi A, yang membeli adalah terdakwa sendiri,” tegas Fahmi. Mengetahui fakta mengejutkan ini, Nikita Mirzani selaku ibunda dari LM mengaku begitu terpukul.
Tentunya kesaksian dari para saksi di ruang sidang menambah luka bagi artis berusia 39 tahun itu. “Nikita menangis. Ia merasa hancur karena anaknya tidak akan pernah sama lagi. Dan yang pasti, Nikita tidak akan memaafkan,” papar Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SP)
