SPcom JAKARTA – Bayu Meghantara dibebastugaskan dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat. Diduga kuat ini terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) acara Rizieq Shihab.
Telah beredar Surat Perintah Tugas No. 855/-82.74 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati tertanggal 25 November 25 November 2020.
“Wali Kota Jakarta Pusat Dr Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,” kata Sri yang tertulis di surat perintah tersebut, Sabtu (28/11/2020).
Di dalam surat tersebut juga ditunjuk Irwandi yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.
Namun dari informasi yang beredar, Bayu hanya mengambil cuti sementara dari jabatannya karena masih akan berurusan dengan Polisi.
Sebelumnya Bayu juga telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. Selain Bayu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta A. Riza Patria dan Kasatpol PP DKI Arifin juga telah memberi keterangan ke polisi.(SP)