suryapagi.com
POLITIK

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020, Hari Libur Nasional

SPcom JAKARTA – Hari pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020 ditetapkan oleh Pemerintah menjadi Hari Libur Nasional.

Ini tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian keputusan Presiden RI Joko Widodo pada diktum tersebut seperti dilihat, Sabtu (28/11/2020).

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.(Sp)

Related posts

Perludem Gugat UU Pemilu Terkait Eks Koruptor Jadi DPD

Ester Minar

Partai Demokrat Sebut KLB Deli Serdang Coba Akali Sistem Peradilan

Sandi

Pengamat Politik: Tikung-Menikung Hal Biasa

Ester Minar

Leave a Comment