suryapagi.com
POLITIK

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020, Hari Libur Nasional

SPcom JAKARTA – Hari pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2020 ditetapkan oleh Pemerintah menjadi Hari Libur Nasional.

Ini tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang ‘Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional’.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian keputusan Presiden RI Joko Widodo pada diktum tersebut seperti dilihat, Sabtu (28/11/2020).

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.(Sp)

Related posts

192 Ribu Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dicopot, Jadi Gunungan Sampah

Ester Minar

Viral! Foto Bahlil Lahadalia Dengan Minuman Keras, Partai Golkar Lapor Polisi

Ester Minar

Komeng Resmi Ditetapkan Jadi DPD RI Periode 2024-2025, Peserta Pleno: Uhuy!

Ester Minar

Leave a Comment