suryapagi.com
REGIONAL

6 Simpatisan KAMI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi di Bandung

SPcom BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan enam simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan polisi, Brigadir A di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, tersangka berinisial DH, DR, CH, IR, MY dan UJ.

“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jabar,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (3/12/2020).

Patoppoi menambahkan, pihaknya akan bergerak cepat dengan mengantarkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin (7/12/2020).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Jabar mengamankan beberapa oknum massa terkait unjuk rasa berujung ricuh yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Jabar dan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020) lalu.

Pasca kericuhan tersebut, diketahui oknum massa melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian Brigadir A. Saat aksi, ada posko logistik dan kesehatan untuk peserta unjuk rasa.

Namun saat anggota polisi melakukan pemeriksaan ke dalam, malah dianiaya oleh keenam pelaku.(SP)

Related posts

Seorang Atlet Disabilitas Dipalak dan Dilempari Batu

Ester Minar

Kasat Narkoba Ditangkap Lantaran Jadi Sindikat Pengedar

Ester Minar

PC PPM LVRI Karo Bedah Rumah Warga di Desa Kutambaru Punti

Sandi

Leave a Comment